Sementara itu, surat suara berwarna biru untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Surat suara pemilu ini memiliki ukuran 51 x 82 cm dengan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Surat suara ini memiliki bentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal, dengan dua bagian yakni, luar dan dalam. Dalam surat ini juga tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi.