Surat suara pemilu ini memiliki warna hijau, untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal, surat suara ini memiliki bagian luar dan dalam serta tidak terdapat foto para calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.