DREAMERS.ID - Grup idola K-Pop MADTOWN baru-baru ini diketahui mengajukan pembatalan kontrak eksklusif kepada agensi barunya GNI Entertainment. Selain fakta yang diungkap oleh pengacara, media paparazi Dispatch juga merilis fakta mengejutkan lain dari kasus tersebut.
Pada bulan Desember 2016, agensi J.Tune Camp mengumumkan akan ditutup, dan MADTOWN dijual ke agensi GNI Entertainment seharga 300 juta won atau setara dengan 3,5 miliar rupiah. Namun, CEO dari GNI Entertainment ditangkap polisi atas kasus penipuan di Maret 2017 yang menyebabkan agensi tutup karena seluruh staf meninggalkan perusahaan.
Di Juni 2017, Jota masih mendapat pekerjaan dengan membintangi variety ‘I’m an Actor’, namun dia harus menyewa dan menyetir mobil sendiri, menjemput penata rambut dan make-up, serta membayar mereka dengan uangnya sendiri. MADTOWN bahkan sudah tidak memiliki asrama karena sewa bulannya tidak terbayar.
Baca juga: Mantan Idola K-Pop Ini Beberkan Perbedaan Ruang Tunggu di Program Musik
Laporan lebih lanjut menyebutkan bahwa lebih dari 800 orang menjadi korban dari carut marutnya kondisi perusahaan GNI, dengan kerugian mencapai hampir 1 triliun rupiah. Para ‘korban’ membentuk grup dan membereskan aset yang dimiliki GNI, termasuk deposit keamanan untuk sewa bangunan, termasuk menjual mobil perusahaan dan mengambil kepemilikan akomodasi.MADTOWN dilaporkan tidak menerima bayaran sejak bulan Maret, dan mereka melakukan pekerjaannya tanpa mendapat bantuan dari agensi. Sedangkan, sekumpulan ‘korban’ itu menganggap MADTOWN adalah aset dari GNI yang bernilai 3,5 miliar rupiah, karena masih terikat kontrak eksklusif dengan GNI sampai 5 Oktober 2021.
Hingga akhirnya pada 21 Agustus, ketujuh member MADTOWN berani mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan pembatalan kontrak atas GNI Entertainment ke Pengadilan Pusat Seoul.
(mth)