DREAMERS.ID - Kasus hukum yang sempat diajukan oleh JYP Entertainment kepada sutradara Han Sa Min atas pembatalan sepihak pembuatan MV dari artisnya, 2PM akhirnya juga telah menemukan titik penyelesaian.
Gugatan hukum telah dilakukan JYP pada sekitar bulan Agustus 2015 lalu atas kerugian biaya dan juga waktu bagi perusahaan maupun grup beranggotakan 6 member yang akan melakukan comebacknya tersebut.
Agensi yang termasuk Big Three di Korea Selatan ini menuntut uang ganti rugi sebesar 50 juta Won atau sekitar Rp. 579 juta kepada direktur Dexter Lab itu. Lalu pada tanggal 4 Januari lalu, Pengadilan pusat di kota Seoul memerintahkan agar JYP menyelesaikan gugatannya terhadap Dexter Labs.
Baca juga: Nyanyi Lagu Pandangan Pertama, Nichkhun 2PM Dipuji: Fasih Banget!
Dan kabarnya, masalah ini sudah mencapai titik akhir di mana pihak Han Sa Min menyetujui pembayaran ganti rugi atas pembatalan sewa baju yang seharusnya digunakan 2PM pada saat syuting MV.Sementara itu, sebelumnya diketahui bahwa alasan Han Sa Min membatalkan pembuatan musik video untuk 2PM adalah karena ia lebih memilih untuk membuat MV dari grup YG Entertainment yaitu Big Bang, yang mempunyai waktu comeback berbarengan.
Semoga masalah ini benar-benar sudah clear ya..
(tys)