DREAMERS.ID - Tewasnya dua orang pengguna GrabWheels setelah ditrabrak mobil sedan beberapa waktu yang lalu telah menimbulkan spekulasi tentang keamanan otopet listrik ini. Bahkan muncul dugaan bahwa pihak Grab tidak menyediakan helm dan tidak memberi sosialisasi keselamatan pengguna otopet.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan memastikan bahwa telah mengedukasi berkendara yang layak dengan otopet. Sementara terkait banyaknya pengguna GrabWheels yang masuk ke jalan raya tanpa menggunakan helm, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bila helm yang tersedia di station (tempat penyimpanan otopet) tersebut kerap dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab, dan ada konsumen yang tidak mengembalikan helm ke tempat yang telah disediakan.
"Kita sediakan helm di setiap tempat tersebut (lokasi penyewaan otopet), tapi memang masyarakat (oknum) itu banyak yang ambil," ujar Ridzki usai konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (14/11), mengutip CNN Indonesia.
Baca juga: Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!
Menurut Ridzki, pihaknya berkomitmen akan melakukan penjagaan lebih ketat terhadap pengaman kepala untuk digunakan setiap pengguna otopet, dan mencari cara untuk mewajibkan pengguna memakai helm selama berkendara. "Salah satunya kami akan upayakan penggantian helm lebih banyak, masyarakat bisa swadaya juga beli. Kita akan sediakan metodenya. Akan ada peringatan juga dan kesadaran bagi pengguna untuk tidak ambil untuk keselamatan pengguna lainnya," ujarnya.Dikatakan Ridzki pihak perusahaan berencana akan memperketat aturan yang telah berlaku bagi setiap pengguna otopet GrabWheels menyusul insiden maut di kawasan Senayan, Jakarta yang memakan korban jiwa, di antaranya akan menerjunkan GrabWheels patroli sebagai bentuk pengawasan bagi para pengguna otopet yang melanggar aturan. "Patroli GrabWheels nanti untuk berikan denda otomatis kepada pengguna skuter yang melawan aturan aturan ini," kata Ridzki.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan denda Rp250 ribu bagi pengguna otopet listrik GrabWheels yang melewati jalan-jalan yang dilarang untuk penggunaan otopet. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(fzh)