DREAMERS.ID - Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif jarak dekat (flag fall) ojek online (ojol) dan melarang penerapan diskon untuk semua jenis transportasi online, baik untuk jenis taksi online maupun ojol. Namun kemenhub akhirnya membatalkan rencana tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pembatalan larangan atau penghapusan diskon tarif ojol dilakukan karena pihaknya ternyata tak memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. Kewenangan mengatur berada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ia menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan KPPU, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait diskon tarif ojol sebelum Lebaran 2019 lalu. Hasilnya, KPPU menyatakan bahwa rezim angkutan umum tidak mengenal diskon, tetapi hanya sebatas tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana diatur oleh Kemenhub.
Baca juga: Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Begini Hitung-hitungannya
KPPU menyampaikan kalau ada potensi persaingan tidak sehat akibat diskon tidak boleh dibiarkan. Namun, ia menyatakan pengaturan diskon itu merupakan wewenang KPPU. "Kalau bicara diskon kami terlampau jauh dari kewenangan KPPU. Kalau dari keduanya ada yang tidak fair dari persaingan usaha, nanti KPPU yang akan semprit," ungkapnya, mengutip CNN Indonesia.Sementara terkait penurunan tarif, menurut dia, pihaknya akan terlebih dulu menunggu hasil evaluasi saat pemberlakuan tarif telah resmi. Saat ini, uji coba tarif ojol masih dilakukan hingga ada kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan ojol kapan tarif diberlakukan resmi.
Aturan terkait tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi yang mulai dilakukan uji coba per 1 Mei 2019 silam.
(fzh)