DREAMERS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menentukan nasib PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Sesuai dengan keputusan pemerintah, kini layanan Bolt resmi ditutup.
"Kementerian Kominfo, Jumat (28/12/2018) melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita, Telekomindo," ucap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12), mengutip Detik.
"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara," lanjutnya. Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) diketahui telah menunggak utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017.
Baca juga: Kabar Baik! Pemerintah Tambah Kapasitas Internet Sampai 20% Jelang Natal-Tahun Baru
Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar). Sedangkan Bolt sendiri, sebelum kini layanannya dihentikan menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).Selain PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio dengan tunggakan plus denda mencapai Rp 2,197 miliar. Namun Berbeda dengan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) yang penuh drama pencabutan izin frekuensinya, PT Jasnita Telekomindo langsung mengembalikan izin tersebut kepada pemerintah.
Dengan kata lain, setelah konfirmasi Pemerintah bahwa Bolt dan First Media tutup pada hari ini maka semua layanan keduanya kepada pelanggan pun mesti segera dihentikan. "Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kedua operator layanan telekomunikasi tersebut harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz," tutur Ismail.
(fzh)