DREAMERS.ID - Telah beredar kabar mengenai RBT Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui aplikasi WhatsApp. kabar tersebut rupanya telah beredar luas dengan terdapat foto Presdien Jokowi yang dilengkapi dengan tulisan “JokowiSaja” mengenai informasi tersebut. Terkait hal ini Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) angkat bicara.
"Sehubungan dengan adanya RBT bernunsa politik beberapa hari ini, Kemkominfo berpendapat bahwa hal itu dimungkinkan mengingat kerja sama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business, yang penting tidak melanggar larangan sebagaimana point nomor kelima," ujar Ferdinandus.
Seperti yang dilansir dari detikInet.com, Hal itu pun secara resmi ditanggapi Kementerian Kominfo. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018), Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu awalnya memaparkan beberapa poin terlebih dulu.
Pertama, Kementerian Kominfo telah mengatur ikhwal penyenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler atau operator seluler melalui Peraturan Menteri Kominfo No 9 Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Rudiantara pada 24 Januari 2017 dan diundangkan pada 7 Februari 2017.
Kedua, Dalam Permen tersebut diatur bahwa Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik atau suara khas lainnya disediakan oleh operator seluler bekerja sama dengan penyedia musik, baik individu maupun asosiasi.
Ketiga, kerja sama dalam penyediaan RBT berupa potongan lagu, musik atau suara khas tersebut dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional.
Keempat, dalam Permen tersebut juga diatur bahwa Penyedia Konten wajib berikan informasi yang lengkap, benar dan akurat tentang konten yang disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, Permen Kominfo tersebut juga mengatur larangan bagi Penyedia Konten menyediakan konten bermuatan:
a. Bertentangan dgn Pancasila & UUD NRI 1945
b. Berpotensi menimbulkan konflik SARA
c. Melanggar kesusilaan & pornografi
d. Perjudian
e. Penghinaan
f. Pemerasan
g. Pencemaran nama baik
h. Pelanggaran HAKI
i. Bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fdc)