Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Lifestyle
>
Article
Kemenkominfo Akhirnya Buka 11 Situs Telegram yang Diblokir
11 Agustus 2017 10:31 | 12158 hits

DREAMERS.ID - Pada pertengah Juli lalu, netizen Indonesia sempat dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk memblokir layanan pesan instan Telegram di tanah air. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahkan telah mengajukan perintah untuk memblokir sejumlah situs yang berisi 11 domain Telegram.

Namun setelah melakukan berbagai upaya hingga sang CEO Telegram Pavel Durov datang ke Indonesia beberapa waktu lalu, pemerintah akhirnya kembali membuka situs Telegram. Hal itu diterangkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Kamis (10/8).

Proses normalisasi dimulai sejak pukul 10.46 WIB pada Kamis (10/8). Sebanyak 166 channel konten negatif terorisme dan radikalisme yang dilaporkan Kominfo dan lembaga terkait lainnya telah ditutup Telegram. “Jadi setelah progress yang sama-sama dikerjakan Telegram dengan Kominfo, hari ini Telegram sepenuhnya dibuka,” terang Rudiantara, mengutip CNN.

Proses yang dimaksud adalah pembahasan kesepakatan antara pemerintah dengan Telegram beberapa waktu lalu. Pria yang kerap disapa Chief RA itu menerangkan bahwa pihaknya dan Pavel Durov setuju untuk menjalankan beberapa kesepakatan.

Baca juga: Sejumlah Artis dan Atlet Korea Jadi Member Grup Chat Video Porno Nth Room

Pertama, Telegram akan menugaskan perwakilan khusus di Indonesia yang akan berhubungan langsung dengan pemerintah jika dibutuhkan komunikasi lanjutan. Secara sistem, perusahaan aplikasi chat asal Rusia tersebut juga berjanji akan membuat script, peranti lunak kecil untuk melakukan filtering di Telegram sendiri.

“Jika kita sedang cari konten yang berisi ISIS misalnya, ketik ISIS nanti konten-konten yang ada di Telegram akan muncul sehingga by sistem Telegram akan melakukan penutupan (channel/grup). Kemarin sudah setiap hari mereka melakukan suspend terhadap 10 channel atau grup yang bisa diakses di Indonesia,” terang Ully Taruli selaku Koordinator Trust Positif Kominfo.

Kemudian, Kominfo dan Telegram juga sepakat mengenai standar operasional procedure (SOP) jika masih ada konten-konten negatif khususnya yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Pemerintah dan Telegram mengusahakan laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dalam 1x24 jam.

Selain itu, Kominfo juga mendapatkan jalur khusus 'report button' untuk menanggapi isu-isu atau konten-konten radikalisme dan terorisme di Telegram. Jalur ini juga akan digunakan Kominfo untuk menanggapi laporan secara cepat jika mendapat laporan dari lembaga atau kementerian lainnya.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio