Singapura merupakan negara pionir di ASEAN yang menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai bulan Juli 2004. Gambar menempati 50 persen luas permukaan bagian depan dan belakang bungkus rokok. Tidak hanya rokok di negara tersebut, rokok yang diimpor dari Indonesia pun akan diberikan gambar serupa sebelum akhirnya diperjual belikan.