DREAMERSRADIO.COM - Perebutan hak penggunaan nama App Store antara dua raksasa teknologi Apple dan Amazon sepertinya akan berakhir. Pihak pengadilan Amerika Serikat telah memutuskan untuk mengakhiri perebutan tersebut. Pihak pengadilan pun membolehkan keduanya memakai nama App Store.
Dilansir dari centroone, App Store bisa digunakan oleh keduanya dan membatalkan gugatan Apple yang dilayangkan pada bulan Maret 2011 lalu. Menurut kabar yang beredar, pembatalan ini dilakukan atas permintaan tidak resmi pihak Apple.
App Store pertama kali muncul dan digunakan Apple untuk menjual aplikasi mobile mereka pada bulan Juli 2008. Selang 3 tahun kemudian, tepatnya pada Maret 2011, Amazon melakukan hal yang sama, yang akhirnya berujung pada gugatan pengadilan Apple.
Baca juga: Resmi Rilis, Game BTS World Langsung Puncaki Chart Apple App Store di 33 Negara
“ Kami tidak lagi melihat adanya kebutuhan untuk meneruskan kasus ini. Dengan 900 ribu aplikasi dan 50 juta unduhan, konsumen tahu dimana mereka bisa membeli aplikasi favorit mereka. “ tutur juru bicara Apple Kristin Huguet .“Ini adalah keputusan Apple untuk membiarkan kasus ini dan membiarkan Amazon bebas menggunakan App Store,” tambah Martin Glick, pengacara pihak Amazon.
Dalam gugatannya sendiri, Apple menuduh Amazon melanggar merek dagang dan pemalsuan iklan terkait penggunaan App Store oleh Amazon untuk menjual aplikasi Android dan Kindle Fire, tablet pesaing utama Apple iPad