Dreamland
>
Berita
>
Article

Pria 29 Tahun Didakwa Atas Pelecehan Seksual dan Pembunuh Bayi Belum Genap 2 Tahun

01 September 2021 13:00 | 733 hits

DREAMERS.ID - Publik Korea Selatan dibuat geram dengan kasus pelecehan seksual dan pembunuhan seorang bayi perempuan berusia 20 bulan, yang dilakukan oleh pria berusia 29 tahun. Publik mendesak agar pelaku mendapat hukuman mati.

Dilansir dari Korea Herald, pria bermarga Yang baru-baru ini didakwa atas tuduhan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap balita berusia 20 bulan hingga meninggal di rumahnya di Daejeon, sekitar 165 kilometer selatan Seoul, pada 15 Juni.

Kronologinya, Yang sedang mabuk pada tengah malam di hari itu. Ia diduga menutupi bayi perempuan itu dengan seprai lalu meninju dan menginjaknya, karena sang bayi tidak akan berhenti menangis sampai dia meninggal.

Yang dan istrinya berinisial Jeong, menyembunyikan tubuh korban di dalam kotak es di kamar mandi mereka. Dia juga dituduh memperkosa korban sebelum membunuh bayi tersebut, menurut Jaksa. Kapan tepatnya dugaan pemerkosaan itu terjadi masih belum jelas.

Yang mengaku kepada polisi sebagai ayah biologis si bayi, tetapi tes DNA mengungkapkan dia bukan ayah biologisnya. Istrinya juga mengaku sebagai ibu kandung. Jaksa mengatakan bahwa Yang telah tinggal bersama Jeong dan putrinya sejak dibebaskan dari penjara karena penipuan.

Sang istri tampaknya berada di bawah kendali Yang dan dalam ketakutan yang luar biasa akibat serangan fisik dan ancaman yang berkelanjutan darinya. Dia berada di ruangan lain atas perintah Yang saat dugaan kejahatan terjadi.

Dalam proses introgasi oleh polisi, Yang menyangkal beberapa tuduhannya. Tetapi, saat jumat lalu dia mengakui semua kejahatannya selama sidang pertama.

"Yang melakukan kejahatan mengerikan terhadap bayi perempuan yang dia yakini sebagai putri kandungnya," kata Kong Hye Jeong, kepala Asosiasi Pencegahan Pelecehan Anak Korea, seraya menambahkan bahwa dia meminta Badan Kepolisian Metropolitan Daejeon mengungkapkan identitas terdakwa.

Menyusul laporan berita tentang kasus tersebut, tuntutan hukuman keras terhadap Yang telah menyebar secara online. Sebuah petisi yang meminta identitas Yang diungkap telah mengumpulkan dukungan lebih dari 88.000 orang pada Senin (30/8), tiga hari setelah diposting di situs web Cheong Wa Dae.

Beberapa telah berdiskusi secara online untuk merencanakan aksi unjuk rasa mendesak Pengadilan Distrik Daejeon untuk memberikan hukuman mati kepada Yang.

(rzlth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio