DREAMERS.ID - Kementerian Kesehatan Korea Selatan berencana memberikan lebih banyak kebebasan untuk bisnis, sambil membatasi perilaku orang lebih ketat, untuk memerangi COVID-19. Dan sebaliknya, aktivitas seperti perjalanan, pertemuan, dan tamasya akan tunduk pada kontrol yang lebih ketat.
Pemerintah juga berencana untuk memperkenalkan larangan pertemuan yang lebih diperketat yang meniru model "social bubble" atau gelembung sosial dari Selandia Baru, di mana hanya kelompok eksklusif yang terdiri hingga 10 orang yang diizinkan untuk bertemu satu sama lain.
Pendekatan social bubble telah diklaim membantu Selandia Baru berhasil mengendalikan penyebaran infeksi, dengan tingkat kematian rendah.
Mengutip Kompas, seperti halnya yang telah diterapkan di New Zealand, setiap orang dengan social bubble harus menentukan siapa orang yang ingin ditemui. Kelompok ini pun harus terus menjadi satu. Sisi positifnya, mereka juga dengan bebas beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Film Dokumenter Kontroversi Ibu Negara Korea 'First Lady' Segera Dirilis
"Ranah interaksi sosial setiap orang akan terbatas pada orang-orang yang tinggal dengan mereka atau harus menjaga kontak reguler," kata Son. “Jika Anda bisa melakukan telecommute, social bubble Anda akan menyertakan rekan kerja Anda, misalnya," melansir Korea Herald.Dia mengatakan social bubble akan digunakan di bawah tingkatan jarak sosial yang lebih ketat. “Anda tidak harus menjauhi orang-orang yang termasuk dalam social bubble, tetapi harus menghindari bergaul dengan siapa pun di luar bubble.”
Pembaruan yang akan segera terjadi dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan ekonomi dari tindakan pandemi. “Beban social distancing harus ditanggung oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan sektor tertentu,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan menyadari bahwa cara kerja jarak sosial di Korea selama setahun terakhir telah menyebabkan bisnis kecil menderita tanpa kompensasi yang adil. Meski akan ada lebih banyak tekanan pada orang untuk menahan diri dari sosialisasi, berapa banyak peraturan yang akan menjadi wajib masih harus diputuskan.
(mth)