DREAMERS.ID - Menyusul tindakan pemerintah Indonesia yang telah membeli vaksin Covid-19 produksi Sinovac, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa vaksin yang diproduksi Sinovac Lifescience China itu telah difatwakan halal.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang tertutup Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Jumat, 8 Januari 2021. Sidang ini dilakukan setelah mendengar laporan dari dua orang auditor yang sudah datang langsung ke tempat pembuatan vaksin Sinovac di China.
Dua orang yang terbang ke China itu adalah perwakilan dari LPPOM MUI yang memiliki kualifikasi seorang saintis dan perwakilan dari Komisi Fatwa yang seorang ahli di bidang hukum Islam.
Meskipun dinyatakan halal, MUI menyatakan masih menunggu keputusan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terkait keamanan, kualitas dan kemanjuran vaksin Covid-19 Sinovac.
"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ketayibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujar Kiai Asrorun Niam, mengutip Republika.
(bef)