DREAMERS.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui rencana undang-undang kekebalan hukum seumur hidup bagi mantan presiden Rusia. Bagian dari perubahan (amandemen) undang-undang dasar yang disepakati oleh penduduk Rusia melalui jajak pendapat pada musim panas lalu.
Mengutip dari AFF via detik, menurut undang-undang itu, mantan presiden dan seluruh keluarganya diberikan kekebalan hukum dari proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan semasa mereka hidup.
Baca juga: Ternyata Satu Telepon Dari Xi Jinping Bisa Akhiri Perang Rusia-Ukraina?
Termasuk melarang polisi atau jaksa menangkap, menginterogasi serta menggeledah kediaman mantan presiden jika yang bersangkutan diduga terlibat pelanggaran hukum.Mereka juga menyetujui supaya Putin, yang saat ini berusia 68 tahun, bisa menjabat sebagai presiden sampai 2036. Sebelumnya, UU Kekebalan Hukum bagi mantan presiden Rusia hanya diberikan kekebalan hukum jika dia melakukan pelanggaran selama masa jabatannya.
Di sisi lain, UU itu juga mengizinkan para mantan presiden itu menjadi anggota dewan atau senat seumur hidup. Pengajuan RUU itu dilakukan hanya beberapa hari setelah tokoh oposisi Alexei Navalny mengklaim berhasil memperdaya seseorang yang diduga agen badan intelijen Rusia (FSB).
(rnd)