DREAMERS.ID - Setelah melakukan beberapa rangkain pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab, dan kelima orang lainya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada tanggal (14/12/2020) lalu.
Melansir dari Kompas fakta-fakta seputar penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini:
Kerumunan melanggar protokol kesehatan
Habib Rizieq Menggelar pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada (14/12/2020) lalu. Sebelumnya panitia telah mengimbau jamaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Tetapi, dengan banykanya tama undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak. Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.
Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan Covid-19. Para tamu justru duduk saling berimpitan. Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker yang berasal dari bantuan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya
Penetapan Rizieq sebagai tersangkaRizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut. Namun, dia tidak pernah menapakkan kakinya di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut usai melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020). Mengutip Kompas.
Rizieq dituduh lakukan penghasutan dan melawan aparat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020), mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
(kiki)