DREAMERS.ID - Di tengah polemik Habib Rizieq dan keramaiannya yang diikuti dengan pemanggilan polisi. Muncul dokumen yang menyebutkan bahwa ia positif COVID-19. Kabar itu tentu membuat heboh, apalagi hasil tesnya tidak terungkap hingga saat ini.
Sekretaris Umum FPI, Munarman menyatakan sebuah dokumen hasil PCR yang viral, yang menyebutkan Habib Rizieq positif Covid-19, adalah palsu dan harus diusut, "Palsu itu. Harusnya aparat mengusut pemalsuan-pemalsuan seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu yang harusnya dilakukan," kata Munarman, mengutip detik.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya
Dokumen itu berisi hasil pemeriksaan yang bertuliskan SARS-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) yang dilakukan di laboratorium dengan nomor registrasi 801127175, nama dan tanggal lahir Habib Rizieq, dan juga dicantumkan MER-C di kolom perusahaan.Format penulisan hasil PCR di setiap rumah sakit berbeda-beda. Namun pada umumnya, dokumen hasil pemeriksaan mencantumkan nama dan tanggal lahir dan juga pengambilan spesimen maupun pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction).
Melansir detik, pada umumnya laporan hasil tes PCR Covid-19 diberikan secara individual, pada beberapa kasus hasilnya disampaikan dalam bentuk rekapitulasi. Laporan yang membuat privasi kurang terjaga ini umumnya diberikan pada pemeriksaan secara kolektif.
(rnd)