DREAMERS.ID - Menjelang akhir tahun, biasanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menghabiskan masa libur mereka. Namun sayangnya, tahun ini jatah cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 terancam dipotong.
Padahal jika merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, jatah libur dan cuti bersama itu bisa didapatkan para pegawai dengan total 11 hari.
Melansir dari CNN Indonesia, jatah cuti itu terhitung sejak 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Jatah libur tersebut adalah bagian libur pengganti Idul Fitri 2020, yang diundur ke akhir tahun 2020, yaitu cuti pada 28-31 Desember 2020.
Baca juga: Jangan Lupa, 3 Tempat Wisata Jakarta Ini Masih Terapkan Ganjil Genap!
Juga sudah terinci bahwa hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 Hari Raya Natal. Cuti bersama pertama akan jatuh pada tanggal 24 Desember 2020. Sementara itu, 26-27 Desember adalah akhir pekan, Sabtu dan Minggu sehingga para pegawai tetap mendapatkan waktu libur.Lalu tanggal 28-31 Desember yaitu sepanjang Senin hingga Kamis merupakan jatah cuti bersama pengganti Idul Fitri pada akhir tahun. Para pegawai yang mendapatkan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun, dan akan mulai kembali bekerja pada 4 Januari 2021.
"Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur)," kata Muhadjir di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11).
(kiki)