Dreamland
>
Berita
>
Article

Upah Minimum Arab Saudi Naik Jadi Rp 15 Juta, Termasuk Kerja Part-time

20 November 2020 12:10 | 453 hits

DREAMERS.ID - Upah minimum di Indonesia sendiri tidak mengalami penaikan pada tahun ini, namun berbeda dengan negara Arab Saudi. Arab Saudi akan menaikkan upah minum kepada warganya sebesar 33 persen dari sebelumnya.

Awalnya, upah minimum Arab Saudi sebesar 3.000 riyal. Kemudian dinaikkan menjadi 4.000 riyal atau setara dengan kurang lebih Rp 15 juta. Kabar tersebut diumumkan oleh Kementrian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi.  

Mengutip dari Al Arabiya English via Sindo News (19/11/2020), kenaikan upah akan mulai berlaku lima bulan sejak diumumkan hari Rabu (18/11/2020). Namun, kementerian tidak merinci tanggal tertentu untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.

Baca juga: Super Junior Syuting Travel Reality Show di Arab Saudi

Menurut kementrian, apabila seorang pekerja Arab Saudi menerima gaji bulanan di bawah upah minimum yang baru, maka karyawan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari kuota karyawan warga negara (citizen employees) yang memang ditentukan oleh karyawan.

Keputusan yang baru dibuat tersebut juga akan berlaku bagi pelajar yang sedang bekerja paruh waktu, karyawan paruh waktu, dan mereka yang bekerja dengan jam kerja yang sangat fleksibel.

Hal ini dilakukan untuk menarik lebih banyak lagi warga Arab Saudi, ke sektor swasta serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Pengumuman ini dibuat pada saat Arab Saudi menjadi tuan rumah KTT G-20 pada akhir pekan ini.

(kiki)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio