DREAMERS.ID - Sidang pembacaan keputusan terhadap 4 terdakwa skandal PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada Senin (12/10/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terdakwa yang terlibat kasus korupsi Jiwasraya diantaranya Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim. Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwandan. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto
Setelah melalui jalan panjang, keempat terdakwa tersebut divonis hukuman pidana seumur hidup oleh Hakim Ketua Susanti. Keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Susanti.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, mengatakan bahwa sebelum sidang keputusan dilaksanakan, telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap hampir 200 orang saksi selama kurang lebih 5 bulan.
"Akhirnya proses pemeriksaan perkara atas nama para terdakwa mencapai tahap akhir yaitu pembacaan putusan hakim/pengadilan khususnya untuk 4 orang terdakwa yang merupakan pelaku utama terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Hari.
Tindak pidana kasus korupsi Jiwasraya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 Triliun. Angka tersebut didapat setelah mengadakan investigasi dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(rnd)