New York Times menerbitkan dua artikel berita mengenai omnibus law UU Cipta Kerja, yaitu pada 2 Oktober dengan judul “Indonesia’s Stimulus Plan Draws Fire From Environmentalists and Unions”, dan “Indonesia’s Parliament Approves Jobs Bill, Despite Labor and Environmental Fears” pada 5 Oktober.
New York Times menyoroti ada pro dan kontra terhadap pengesahaan omnibus law Cipta Kerja (yang ditulis dengan sebutan Omnibus Bill). Pada artikel berita yang turun pada 2 Oktober, dituliskan tentang pendapat dari pendukung ombibus bill seperti Heri Gunawan, anggota DPR, yang beropini bahwa UU tersebut akan menarik Investor dengan penyederhanaan regulasi dan perizinan serta proses yang lebih cepat.
New York Times juga menggambarkan adanya pertentangan terhadap UU tersebut, seperti dikemukakan oleh Marwan Cik Asan, politisi partai Demokrat, yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia.
Disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja juga dikaitkan dengan keadaan Indonesia yang sedang mengalami masa sulit karena pandemi. New York Times juga menyoroti tentang seruan beberapa investor global yang khawatir UU tersebut akan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti pembakaran hutan.
Oleh karena itu para investor global tersebut menghimbau pemerintah Indonesia agar mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.
"Para investor memperingatkan bahwa dengan membalikkan keuntungan baru-baru ini dalam pengurangan pembakaran, Indonesia dapat melanggar batasan yang sedang dipertimbangkan oleh Uni Eropa atas impor produk yang dihasilkan dari deforestasi," tulis New York Times, 5 Oktober.