DREAMERS.ID - Pada sesi jumpa pers 9 September kemarin, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali PSBB di wilayah ibukota akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Langkah ini diambil setelah angka kasus COVID-19 di Jakarta selalu bertambah setiap harinya.
Keputusan tersebut tentunya kembali berdampak bagi kegiatan publik termasuk ibadah hingga wisata di Jakarta. Melansir detik, berikut 5 hal yang harus diperhatikan mengenai tempat hiburan dan ibadah saat PSBB.
1. Tempat Hiburan Kembali Ditutup
Seluruh tempat hiburan akan ditutup, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota, dan kegiatan belajar tetap di lakukan dari rumah.
2. Restoran-Kafe Boleh Buka, tapi Tidak Makan di Tempat
Semua kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung untuk makan di lokasi.
Baca juga: Ternyata Bukan PSBB, Ini Kebijakan Pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru
3. Menunggu Kepastian Operasional HotelAnies Baswedan mengatakan tetap mengizinkan 11 bidang usaha untuk beroperasi saat PSBB, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik tetap berjalan namun dengan operasi minimal.
4. Pembatasan Transportasi Umum
Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya.
5. Rumah Ibadah Raya Ditutup
Masjid Agung Jakarta dan masjid raya lainnya yang menerima dari luar daerah setempat akan ditutup. Masjid yang diizinkan yang berada di dalam komplek, dan warganya hanya dari tempat tersebut. Tentunya dengan mempertimbangkan jumlah kasus virus corona pada area itu serta menerapkan protokol yang ketat.
(bnt)