DREAMERS.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa wabah virus corona menjadi bencana nasioal. Penetapan status ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Pada Senin (13/04), Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keppres tersebut. Dalam Keppres yang ditandatangani, terdapat setidaknya empat poin mengenai penetapan status.
Dilansir dari CNN Indonesia, poin pertama berbunyi, menyatakan bahwa bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Cobid-19 sebagai bencana nasional. Dalam Keppres diatur bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020.
Hal ini sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang dibantu oleh dua orang wakil, yaitu Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Dalam poin ketiga, Presiden Jokowi menetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, para kepala daerah harus memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.
(Rie127)