DREAMERS.ID - Tidak hanya masalah kesehatan dan kebiasaan yang berimbas selama masa pandemi virus corona atau COVID-19 ini, namun sebagian orang juga mendapat pemutusan hubungan kerja atau PHK. Terutama di Jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemrov DKI Jakarta mencatat sudah ada ratusan ribu pekerja.
Tepatnya di angka 162.416 karyawan yang dirumahkan tanpa menerima upah atau unpaid leave oleh perusahaan.
"Jumlah orang yang di PHK dan dirumahkan itu berasal dari 18.045 perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melansir Tempo.
Baca juga: Ada Puluhan Artis Korea Dinyatakan Positif COVID-19 Sepanjang 2021
Dari jumlah itu, Andri menyebutkan, sebanyak 132.279 orang di antaranya dirumahkan tanpa menerima upah oleh 14.697 perusahaan. Sedangkan 30.137 orang di PHK oleh 3.348 perusahaan. Menurut dia, data tersebut merupakan rekapitulasi laporan para pekerja yang melapor ke Dinas hingga 4 April 2020.Dilanjutnya, untuk pekerja terdampak corona itu bisa melapor melalui laman bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 atau email ke disnakertrans@jakarta.coid. Namun batas akhir pendaftaran bagi para pekerja di Jakarta yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah adalah 4 April 2020.
Sehubungan dengan dampak pandemi Corona, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan insentif bagi pekerja.
Insentif diberikan kepada mereka yang di PHK dan atau dirumahkan tanpa menerima upah. Data yang dihimpun DKI tersebut akan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
(rei)