DREAMERS.ID - Masyarakat Indonesia meningkatkan kewaspadaan setelah kasus perdana virus corona di Indonesia terjadi pada dua orang. Salah satu caranya adalah memeriksakan diri atau melakukan tes corona ke rumah sakit sepulang dari luar negeri.
Seperti yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta, Natali, melansir laman Kumparan, tang baru saja mengunjungi beberapa negara di Eropa. Begitu sampai di Jakarta akhir pekan lalu, ia berinisiatif melakukan tes virus corona di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur yang adalah satu dari rumah sakit rujukan corona.
Sekedar catatan, Natali melakukan tes virus corona ini dalam keadaan sehat tanpa pilek, batuk, demam maupun sesak napas. Tes pun dimulai dengan registrasi dan telah ada belasan orang lebih dulu yang antre.
Biaya uji corona ini, kata Natali, sebesar Rp700.000 dan ia menggunakan uang pribadinya untuk membayar biaya tes tersebut. Ujinya berupa tes darah, rontgen dada atau thorax dan terakhir konsultasi dokter. Ia mengatakan tidak ada tes usap (swab) tenggorokan seperti yang biasa dilakukan pada pasien yang dicurigai terpapar corona.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
"Terus saya tanya tes ini bisa ditanggung asuransi atau BPJS enggak. Enggak bisa, udah aturannya demikian, kata pihak rumah sakit," jelas Natali, Rabu (4/3)."Jadi yang demam dan pilek sama yang enggak, dipisah gitu," jelas dia. Katanya yang juga mengatakan hasil tes ini keluar hari itu juga. Tepatnya 3 sampai 4 jam setelah proses rontgen selesai. "Hasilnya harus diambil hari ini juga. Terus langsung konsultasi dokter. Enggak bisa diambil besok,"
Mengonfirmasi hal di atas, BPJS Kesehatan menyebut jika pihaknya tidak menjamin biaya terkait kasus virus corona.
"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020," tulisnya.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut BPJS Kesehatan.
(rei)