DREAMERS.ID - Data pasien yang datang dan memakai jasa klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat telah dipegang oleh pihak kepolisian. Meski mengalami kendala menelusuri keberadaan para pasien karena tidak semua mengisi data lengkap, kepolisian menyebut pasien rata-rata adalah wanita yang hamil di luar nikah.
Via Liputan6, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan jika sebagian pasien berada di usia produktif mulai dari 24 tahun ke bawah. Dan data yang didapatkan sebanyak 903 pasien menyambangi klinik aborsi di Paseban itu.
"Siapa saja yang datang ke klinik ilegal ini, ya rata-rata memang hamil di luar nikah," kata dia.
"Karena mereka belum nikah tetapi sudah hamil. Kemudian wanita yang mau melamar kerja dengan syarat tidak boleh hamil dan tapi dia hamil. Ada juga yang gunakan KB tapi gagal sehingga aborsi," ucap dia.
Meski mengalami kendala, Yusri menyebut pihaknya akan mencoba menggali lewat rekening yang masuk ke manajemen klinik karena para pasien hanya memberikan identitas nama dan umur untuk sebuah kartu.
"Kami terkendala cari siapa pasien lain karena data tak lengkap. Mereka (pasien) nggak perlu mencantumkan alamat mereka, yang ada hanya nama dan umur," ujar dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam penggerebekan minggu lalu, polisi menangkap dokter berinisial MM alias A dan stafnya RM serta SI. Dari penyelidikan, klinik ini telah beroperasi selama 21 bulan. Tercatat, keuntungan yang diperoleh selama beroperasi mencapai Rp5.5 miliar.
(rei)