Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Sudah Vonis Seumur Hidup Namun Jaksa Minta Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat, Caranya?
16 Januari 2020 17:17 | 7303 hits

DREAMERS.ID - Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI) yang terkena kasus pemerkosaan terbesar sepanjang sejarah Inggris memang telah divonis seumur hidup. Namun ternyata hal itu dianggap jaksa penuntut belum maksimal dan diminta untuk diperberat. Bagaimana bisa?

Karena ternyata, vonis oleh Pengadilan Manchester tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup dan harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman.

Karena itu, Kantor Jaksa Penuntut melayangkan surat kepada Jaksa Agung yang meminta agar hukuman penjara seumur hidup bagi Reynhard Sinaga dijalankan sepenuhnya tanpa keringanan. Surat tersebut dipastikan Jaksa Agung Geoffrey Cox telah diterimanya.

Landasan permintaan itu, melansir Kompas, adalah bahwa berdasarkan aturan hukum skema hukuman yang terlalu lunak, jaksa bisa mengajukan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan lalu Jaksa Agung memutuskan akan menerima atau tidak.

Jaksa Agung Cox diberi waktu hingga 3 Februari untuk memutuskannya. Perlu diketahui jika dalam putusannya di pengadilan Manchester Senin (6/1) lalu, Hakim Suzanne Goddard menyatakan ‘hampir’ menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa keringanan pada Reynhard Sinaga.

Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Kasus Reynhard Sinaga dari Korban yang Muncul ke Publik

Namun akhirnya ia memutuskan untuk memberi waktu minimal 30 tahun untuk Reynhard untuk menjalani hukumannya. Ia mempertimbangkan apakah ia punya kewenangan untuk memastikan jika Reynhard tak akan pernah bebas.

"Hukuman seumur hidup sangat jarang terjadi dan saya paham ini biasanya dijatuhkan pada kasus pembunuhan," katanya. "Sementara kejahatan ini sangat serius secara kolektif maupun individual dan dalam pandangan saya ini melibatkan risiko kematian sesuai bukti dari Dr Elliot (ahli yang meneliti obat bius yang dipakai Reynhard), tetapi tidak ada penyiksaan dan kekerasan di kasus ini, serta tidak adanya kematian atau luka fisik yang serius.”

"Anda (Reynhard) terlihat jelas sangat mahir dalam memberi dosis dan untungnya tidak ada korban yang menderita akibat fisik yang serius dan berkepanjangan."

Hakim juga menegaskan ika hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani itu tidak berarti jika Reynhard akan secara otomatis dibebaskan setelah menjalaninya. Itu adalah jumlah mnimum yang harus dijalani sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

"Akan tergantung pada dewan pengawas pembebasan bersyarat nanti apakah Anda bisa dibebaskan dan dengan syarat apa." Kata Hakim Goddard.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio