Dreamland
>
Berita
>
Article

Penjelasan Universitas Pancasila Soal Peredaran Ganja 80 Kg di Kampusnya

07 Desember 2019 08:00 | 1252 hits

DREAMERS.ID - Peredaran ganja di kalangan mahasiswa tampaknya masih sangat banyak dan jarang tersentuh. Pada 6 Desember, polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja sebesar 80 kilogram di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap enam tersangka yaitu Dimas Wahyu Wicaksono (24), Khoirul Anwar Nasution (24), Ahmad Harahap (47), Juni Asrul Efendi (46), Muhamad Rizan Hasibuan (40), dan Febriansyah (24). Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima karung narkoba jenis ganja seberat 76.000 gram (76 kg).

Sebuah koper hitam berisi ganja seberat 3.078 gram (3,07 kg), 11 buah ponsel, dan satu mobil Isuzu Panther warna hitam, "Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Fanani, mengutip Kompas.

Pihak Universitas Pancasila pun melakukan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa Dimas Wahyu Wicaksono merupakan mahasiswa aktifnya. Kepala Biro Humas UP, Putri Langka, mengatakan bahwa Dimas adalah alumni Fakultas Teknik angkatan 2013 yang sudah lulus tahun 2018 lalu.

Baca juga: Kronologi Gitaris Geisha Roby Satria Ditangkap karena Narkoba Ketiga Kalinya

Putri Langka juga menuturkan tidak ada penggerebekan atau penangkapan tersangka di area kampus. Menurut Putri, polisi mendatangi salah satu ruangan dengan membawa tersangka.

"Sebetulnya nggak ada penggerebekan apa-apa. Jadi memang dari data yang saya kumpulkan itu memang kemudian ada kepolisian datang dengan orang yang dianggap tersangka, kemudian mereka menuju ke ruangan itu. Jadi ya itu terjadi ya kayak gitu saja," kata Putri, dikutip dari detik.

Kasus ini terungkap dari penangkapan Muhamad Rizan Hasibuan di tempat parkir masjid di Bekasi. Melansir detik, Rizan diduga memasok ganja pada seorang tersangka kasus ganja yang sebelumnya telah diusut polisi. Dari Rizan, polisi menemukan barang bukti ganja tersebut tetapi sebesar 20 kg sudah dibagikan ke seorang lain bernama Febriansyah.

Polisi lantas mengejar Febriansyah dan menangkapnya di rumahnya yang beralamat di Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur. Namun barang bukti ganja dari Febriansyah sudah berpindah tangan ke seorang lain bernama Dimas Wahyu Wicaksono. Kemudian polisi memburu Dimas dan berhasil menangkapnya pada 3 Desember 2019 pada pukul 02.00 WIB di kawasan kampus Universitas Pancasila.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio