DREAMERS.ID - Topik perampingan eselon di lembaga pemerintahan kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan rencana mengganti pegawai negeri sipil atau PNS dengan artificial intelligence atau kecerdasan buatan.
Hal ini disebut sejalan dengan program pemangkasan pejabat eselon di lingkungan kementerian dan lembaga (k/l) yang beberapa waktu belakangan santer terdengar.
"Kita lakukan pengurangan eselon, kita punya eselon I, II, III, IV, kita akan lakukan yang III dan IV akan kita potong," jelas Jokowi di acara CEO Forum di Ritz-Charlton, Jakarta, Kamis (28/11), melansir Detik.
Jokowi mengatakan jika program pemangkasan pejabat eselon di kementerian dan lembaga ini dalam rangka reformasi birokrasi yang selama ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha. Pasalnya, selama ini birokrasi menjadi salah satu kendala investasi masuk ke Indonesia.
"Saya sudah perintahkan juga ke Men-PAN (Tjahjo Kumolo) diganti dengan AI. Kalau diganti artificial intelligence, birokrasi kita lebih cepat. Saya yakin itu. Tapi sekali lagi, ini juga akan tergantung omnibus law ke DPR," jelas dia.
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pun mengatakan jika rencana pemerintah dalam menerapkan wacana tersebut adalah mengalihkan pekerjaan pegawai pemerintahan yang bekerja di bidang pembuatan perizinan."Sekarang beberapa sudah didorong antara lain omnibus law untuk Cipta Kerja dan juga ada yang namanya OSS dan single map policy. Jadi salah satunya menggunakan AI di situ," kata Airlangga. "Contoh, kita menyederhanakan IMB terutama untuk gedung dua tingkat. Nah, perizinan didorong berbasis bukan seperti sekarang, tetapi risk based approach, itu basisnya standar,"
"Jadi, kalau sudah memenuhi standar, bisa berproses dengan OSS (Online Single Submission). Sekarang kan, walaupun sudah ada OSS, masih ada intervensi 'rekomendasi'. Sehingga nanti rekomendasi untuk Pertek dan lain-lain akan kita hilangkan. Sehingga orang untuk bangun gedung 2 lantai 'tidak memerlukan IMB'," imbuhnya.
"Terus di dalam omnibus law juga kita didorong kemudahan untuk UMKM. Ini termasuk untuk perizinan, selama ini kan perizinan diproses. Tapi usaha kecil-menengah bisa dengan registrasi saja dan ada penambahan bahwa untuk membuat bisnis itu tidak perlu. Kalau berdasarkan UU sekarang harus ada dua pihak, tetapi ke depan nanti cukup satu pihak saja," pungkasnya.
Namun Airlangga belum mau membeberkan kapan pemerintah mulai memangkas birokrasi di pemerintah dengan kecerdasan buatan tersebut. Ia hanya berpesan agar menunggu programnya diluncurkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
(rei)