Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden Sampai Bos BUMN, Siapa Sih Tertinggi?
27 November 2019 13:00 | 746 hits

DREAMERS.ID - Sempat muncul isu penting tentang pemilihan figur pembantu presiden sampai para staf khusus yang dipertanyakan besaran gajinya. Karena dari isu yang beredar, termasuk petinggi BUMN mendapat gaji yang besar.

Yang terbaru adalah ramainya penyebutan gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mencapai Rp 3.2 miliar per bulan.

Melansir Kompas, gaji pokok menteri adalah senilai Rp5.040.000 per bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13.6 juta per bulan.

Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau setara dengan Menteri Negara. Sehingga total gaji dan tunjangan yang diterima menteri adalah sebesar Rp 18.64 juta per bulan.

Sementara untuk staf khusus presiden, besaran gajinya adalah Rp 51 juta. Sesuai dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan staf khusus presiden, staf khusus wapres, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Namun beda dengna menteri, gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan. Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut. Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.

Dan gaji bos BUMN yang kini ditempati oleh Ahok santer disebut bergaji Rp 3.2 miliar per bulan. Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca juga: Detail Gaji Fantastis Messi di PSG, Bisa Buat ‘Jajan’ Alphard Tiap Hari?

Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi: 
Gaji/Honorarium
Tunjangan
Fasilitas dan
Tantiem/Insentif kinerja

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Perlu diketahui juga angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian “Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris” yang menyebutkan manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang memiliki peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS. Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Namun Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks. Sayangnya, Basuki tetap tidak menyebutkan angka atau gaji yang diperoleh seorang Komut di Pertamina.

"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak,"katanya saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11).

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio