DREAMERS.ID - Makin banyak dan ketat peraturan yang mengikat pengguna skuter listrik di jalanan pasca viralnya kecelakaan yang merenggut dua nyawa di kawasan Senayan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Salah satunya kini, pengendara skuter listrik bisa ditilang dalam beberapa ketentuan.
"(Penggunaan skuter listrik) tetap harus di kawasan tertentu. Di jalur sepeda dan di trotoar nggak boleh, tetap di kawasan tertentu, seperti arena olahraga, stadion, tempat wisata. Kalau keluar, nggak boleh, (akan) ditilang," tegas Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar melansir Detik.
Fahri mengatakan, dasar hukum pihak kepolisian dalam melakukan penilangan adalah Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!
"Begini ya, ditilangnya itu Pasal 282, yang artinya kalau seandainya nanti ada pengendara skuter listrik yang dalam keadaan tertentu kami melihat ini masuk ke jalan umum, bahaya, nah kita hentikan. Kalau dia tidak berhenti, kita tilang, gitu. Tapi bukan serta-merta saat dia keluar kawasan lalu kita tilang, nggak," jelas Fahri.Fahri turut menjelaskan, pengguna skuter listrik akan mendapat teguran petugas, jika tidak diindahkan baru polisi akan mengambil tindakan penilangan. Jika ketika ditegur pengguna mengindahkan teguran agar tidak mengaspal di jalan raya, pengguna dapat terhindar dari sanksi tilang.
"Pada saat kita berhentikan, dia tidak mau berhenti, kita tilang. Tapi kalau saat diberhentikan, dia mau berhenti dan berbalik kembali ke kawasannya atau mengangkat skuternya untuk dibawa berjalan, nggak jadi masalah," terang Fahri.
"Salah satu contoh (lokasi yang diizinkan) misalnya kawasan GBK (Gelora Bung Karno), mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain, terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-scooter itu seperti apa," ucapnya.
(rei)