DREAMERS.ID - Aborsi resmi didekriminalisasi di seluruh wilayah Australia setelah negara bagian terakhir, New South Wales (NSW), memutuskan untuk mereformasi hukumnya. RUU Aborsi tersebut resmi disahkan pada hari Kamis (26/9/2019) untuk membatalkan undang-undang yang telah berlaku selama 119 tahun.
Dilansir dari The Guardian, MP Buruh Jo Haylen menegaskan bahwa NSW mempercayai wanita memiliki hak untuk membuat keputusan sendiri mengenai tubuh mereka sendiri.
“Perempuan tidak lagi akan dikriminalisasi karena membuat pilihan itu dan itu adalah hal yang luar biasa,” Ujar Jo Haylen, Kamis (26/9/2019).
Dalam RUU tersebut menyatakan bahwa wanita memungkinkan untuk melakukan penghentian kehamilan dalam jangka waktu 22 minggu dan berdasarkan persetujuan dari dua dokter terkait.
Namun, RUU tersebut sempat ditentang oleh kelompok-kelompok agama, aktivis anti-aborsi, dan beberapa anggota parlemen yang menyatakan keprihatinan mereka terhadap aborsi jangka panjang.
(sgd)