DREAMERS.ID - Beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan beruntun antara 20 kendaraan di KM91 Tol Cipularang. Kecelakaan ini menelan sebanyak 8 orang korban jiwa.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi sudah menetapkan dua tersangka sebelumnya yaitu Subana dan Dedi Hidayat. Keduanya adalah pengemudi dump truk yang salah satunya mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan didepannya.
Semalam polisi baru saja menetapkan tersangka baru dalam kecelakaan maut ini. Manajer perusahaan truk berinisial HG resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya ada satu orang yang ditetapkan tersangka tambahan atas nama HG manager operasional PT JTJ pengelola dump truk," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melansir Detik.
HG alias Mingming merupakan manajer operasional dari PT JTJ. Perusahaan ini mengelola truk yang digunakan oleh Dedi san Subana. Melalui kasus ini, ia dikenakan Pasal 315 Undang-Undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menilai perusahaan juga dianggap ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Bukan tanpa alasan, penetapan HG sebagai tersangka karena adanya dugaan pembiaran berat muatan oleh HG kepada kedua sopir truk tersebut.
(mnc)