Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Calon Pegawai Negeri Sipil Boleh Berusia 40 Tahun, Terbatas Hanya Untuk Posisi ini Saja
10 September 2019 23:00 | 768 hits

DREAMERS.ID - Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 3 Juli 2019 kemarin, Presiden Joko Widodo membuka peluang bagi lulusan S3 (doktoral) berusia maksimal 40 tahun untuk mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Walaupun demikian, pendaftaran CPNS bagi pelamar berusia 4 0 tahun hanya terbatas pada posisi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen Peneliti, dan Perekayasa.

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Selain itu, menurut Keppres ini untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dibutuhkan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Untuk usia pelamar menurut diktum kelima Keppres ini dihitung dari saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

(mnc)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio