DREAMERS.ID - Ratna Sarumpaet yang menjadi terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax dituntut enam tahun penjara karena jaksa menilai Ratna terbukti membuat keonaran melalui hoax penganiayaan yang diakuinya menimpa dirinya beberapa waktu lalu.
Jaksa pun menjelaskan hal-hal yang dipertimbangkan memberatkan Ratna Sarumpaet adalah, sebagai orang yang berintelektual dan seorang publik figur, Ratna justru membuat kegaduhan. Selain itu, Ratna juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa berusia lanjut, berintelektual serta publik figur namun tidak berperilaku baik. Perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5).
"Terdakwa juga pernah dihukum," kata jaksa, melansir Viva.
Sedangkan hal yang meringankan pertimbangan tuntutan adalah Ratna Sarumpaet telah meminta maaf. "Sementara itu, hal yang meringankan adalah Terdakwa telah meminta maaf," kata Jaksa.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," kata JPU Daroe Tri SadonoSaat membacakan tuntutan, jaksa menilai Ratna telah terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong. Ratna dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Informasi kebohongan disampaikan pertama kali akhir 24 September 2018 kepada stafnya. Kemudian, informasi kebohongan bahwa Ratna dipukuli disebar kepada sejumlah tokoh nasional.
Ia pun menyampaikan kabar bohong kepada sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung kalau dia dianiaya. Informasi tersebut disebar di media sosial sejumlah tokoh seperti Nanik S. Deyang.
Isu penganiayaan ini akhirnya baru terbukti berbohong begitu Ratna mengakui jika luka lebam di wajahnya akibat operasi plastik. Jaksa beranggapan Ratna telah melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(rei)