DREAMERS.ID - Menyusul pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan status di Ibu Kota DKI Jakarta hingga waktu yang telah ditentukan.
Polri menetapkan Jakarta siaga satu kepada seluruh jajarannya selama 5 hari. Melansir CNN, statusnya adalah siaga I yang memiliki arti pihak kepolisian menugaskan 2/3 kekuatannya dan meningkatkan kewaspadaan.
Mabes Polri menetapkan status siaga I ini berlangsung selama lima hari, yaitu dari tanggal 21 hingga 25 Mei 2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membenarkan soal status siaga I tersebut. Salah satu alasannya adalah terkait ancaman terorisme.
Hal tersebut diketahui dari Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada seluruh jajarannya yang bernomor 281/V/OPS.1.1.1/2019 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspekatur Jenderal Martuani Sormin serta diedarkan pada Senin (20/5).
Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?
Surat Telegram Kapolri ini sesuai merujuk pada Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rencana operasi Mantap Brata 2018, hasil rapat koordinasi Kapolri dan perkembangan situasi."Ya antara lain itu (terorisme), juga dalam rangka menjamin keamanan Jakarta," tuturnya.
Meski begitu, Dedi menghimbau kepada masyarakat tak perlu khawatir dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa karena kepolisian memastikan akan menjaga keamanan DKI Jakarta.
"Masyarakat silakan tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari seperti biasa. Aparat keamanan TNI Polri yang ada di Jakarta adalah siap memberikan jaminan keamanan," ucapnya.
(rei)