Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Bea Cukai Tetapkan Aturan Batas Bawa Barang Jastip Hanya 7 Juta Rupiah
29 April 2019 09:15 | 4776 hits

DREAMERS.ID - Siapa yang tidak kenal dengan usaha jasa titip atau jastip? Dreamers mungkin sering mendengarnya, atau bahkan pernah menggunakan jasa ini. Usaha jastip ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat hingga ke luar negeri. Tapi tahukah kamu jika usaha jastip kini mendapat aturan khusus?

Bea Cukai menetapkan bahwa untuk jasa titip atau jastip mendapat jatah kuota hanya senilai US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000). Djanurindo Wibowo, Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan menyampaikan bahwa batasan kuota tersebut diberikan untuk barang pribadi, sehingga setiap orang memiliki jatah membawa barang dengan nilai Rp 7 juta.

"US$ 500 itu personal use ya. Jadi barang orang itu dibebaskan (bea dan cukai) untuk keperluan sendiri," ujar Wibowo pada workshop Titip Menitip Aman dan Nyaman bersama Hello Bly di kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, pada Jumat (26/4) dilansir dari laman detik.com.

Selain itu, bila seorang pelaku jastip membawa barang dengan nilai lebih dari Rp 7 juta, maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak sebesar 10 persen, "Jadi kalau lebih dari 50%, kena bayar 10% tuh," ungkap Wibowo.

Alasan peraturan tersebut diterapkan karena menurut Wibowo besaran yang diberikan sudah diperhitungkan dengan tepat. Sebab apabila lebih dari itu, ada indikasi bisa mematikan industri usaha lain, seperti toko online atau e-commerce.

"Kan US$ 500 itu kan personal use. Kalau tidak e-Commerce (barang) juga masuk menggunakan barang penumpang juga, Jadi kami sudah exercise yang konvensional brand kena tutup kan dia," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah menentukan besaran Rp 7 juta, agar terjadinya perdagangan yang sehat. Serta berharap angka tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, "Jadi itu lah mengapa regulasinya US$ 500. Kita juga nggak boleh sembunyi di US$ 500, itu nggak benar. Nggak sama kalau yang lain bayar masa kita nggak. Kalau menghindari pajak itu nggak akan langgeng," tutup Wibowo.

(fnj)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio