DREAMERS.ID - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (12/04) membatalkan larangan aborsi yang telah berusia 66 tahun. Hal itu diputuskan oleh mayoritas 7:2 bahwa undang-undang saat ini yang berasal dari tahun 1953 dan melarang aborsi pada setiap tahap kehamilan, tidak konstitusional karena melanggar hak-hak wanita hamil.
Pembatalan larangan aborsi kembali dibahas pasca seorang wanita yang melakukan aborsi dan dokter yang melakukannya dihukum. Majelis Nasional memiliki waktu sampai tahun depan untuk merevisi undang-undang, sehingga dengan semua prosedur yang diperlukan aborsi mungkin akan menjadi legal di Korea pada tahun 2021.
Tujuh tahun lalu atau pada tahun 2012 silam, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan hak hidup janin diatas hak perempuan memilih untuk aborsi atau tidak. Tapi sekarang keputusan itu dinilai secara konkret melanggar hak perempuan untuk memilih, dengan argumen hak janin untuk hidup adalah prinsip "abstrak".
Baca juga: Terungkap, Begini Tipe Mereka yang Aborsi di Klinik Paseban Dari Data Pasien
Pengadilan juga memutuskan bahwa undang-undang itu sudah usang karena pada kenyataannya sekitar 170.000 aborsi dilakukan di Korea setiap tahun, dan larangan itu bisa mendorong wanita hamil untuk melakukan aborsi dengan cara yang tidak aman.Pengadilan mengatakan perempuan membayar biaya sangat tinggi untuk aborsi dan tidak dapat mengklaim kompensasi pasca operasi. Undang-undang tersebut juga menyebabkan banyak remaja dan wanita miskin meninggalkan bayi mereka setelah melahirkan mereka.
Keputusan ini pun menuai pro kontra dari berbagai pihak, di antaranya adalah kelompok gerakan tertentu. Seperti kelompok-kelompok hak asasi perempuan mendukung keputusan pengadilan, menyebutnya sebagai "keputusan penting”. Tetapi beberapa kelompok agama menyayangkannya.
(mth)