Proyek pengadaan barang-barang untuk labolatorium IPA bagi Madrasah Tsanawiyah-Madrasah Aliyah pada tahun 2010, berjalan dibawah Direktorat Pendidikan Madrasah dan Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag.
Rijal Roihan ditunjuk menjadi panitia lelang pengadaan barang pada proyek itu. Labolatorium pada tingkat Tsanawiyah, memiliki anggaran sebesar Rp 27,5 Miliar, sedangkan tingkat Aliyah sebesar Rp 44 Miliar.
Proyek yang telah diatur sedemikian rupa itu dimenangkan oleh Permai Grup, perusahaan di bawah mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazarddin. Mindo Rosalina Pegawai Permai Group, mengaku 'menyebar' uang ke para pejabat Kemenag agar proyek tersebut jatuh ke perusahaannya.
"Uang tersebut diistilahkan dengan support dana yang mana kalau uang tersebut bisa dalam mata uang rupiah dan juga dollar. Kalau uang belum sampai kepada pejabat dimaksud biasanya selalu ditelepon oleh pejabat tersebut dan meminta agar komitmen fee-nya diserahkan," jelas Mindo.
Kerugian dalam proyek tersebut mencapai Rp 17,9 Miliar. M. Nazaruddin tertangkap KPK karena kasus ini. Rijal Roihan, Ketua Panitia Lelang juga diseret ke pengadilan, yang pada tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara dari putusan sebelumnya 3 tahun.