DREAMERS.ID - Bupati Kotawaringin Timur atau Kotim, Supian Hadi resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah itu.
Melansir CNN, Izin itu dipersiapkan untuk tiga perusahaan berbeda dan KPK menduga Supian telah merugikan negara hingga Rp 5.8 Triliun dan USD 711 ribu atau setara dengan Rp 9.9 miliar. Kerugian ini mengalahkan rekor kasus mega korupsi E-KTP sebesar Rp 2.3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp 4.58 triliun.
Besaran dugaan kerugian negara korupsi Supian ini hanya dikalahkan oleh dugaan korupsi kasus pemberian FRJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diketahui merugikan negara sebesar Rp 7.4 triliun.
Pada periode pertama setelah dilantik, Supian langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang juga bagian dari tim suksesnya sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi. Kolega Supian itu mendapat masing-masing mendapat jatah saham perusahaan sebesar 5 persen.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
Perusahaan yang diduduki koleganya itu kemudian diberikan IUP seluas 1.671 hektar pada Maret 2011. Izin itu keluar dari Supian meski ia mengetahui jika PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan. Seperti izin lingkungan atau AMDAL. Dan pada November 2011, perusahaan tersebut bisa beroperasi produksi bauksit dan ekspor ke Cina.Pada November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras telah melayangkan surat kepada Supian untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan PT Fajar Mentaya Abadi namun tidak diindahkan oleh perusahaan itu dan tetap menambang hingga 2014.
Supian juga diketahui memenuhi permohonan PT Billy Indonesia dengan menerbitkan SK IUP eksplorasi pada Desember 2010 tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). PT tersebut juga diketahui tidak memiliki kuasa pertambangan. Hal yang sama terjadi pada PT Aries Iron Mining yang akhirnya melakukan eksplorasi merusak lingkungan.
Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rei)