Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Kronologi Relawan Prabowo Pembuat-Penyebar Hoax Pencoblosan 7 Kontainer Surat Suara
09 Januari 2019 15:52 | 2098 hits

DREAMERS.ID - Polisi telah menangkap Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden yang bernama Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai dalang yang membuat dan menyebarkan konten hoax tentang kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pamilu 2019 yang sudah dicoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan BBP mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dari China di Tanjung Priok. 

Setelah melakukan perekaman suara, BBP pun mengunggah rekaman suaranya itu ke akun media sosial Twitter-nya yang jadi viral dan tentu dibagikan ulang oleh penggunaka media sosial lainnya. Tak berhenti, BBP melanjutkan aksinya dengan membagikan rekaman tersebut ke platform lain, seperti grup di aplikasi percakapan WhatsApp.

"Saudara BBP memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos," kata Dani saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).

Baca juga: Tersebar Hoax Ratu Elizabeth Meninggal Dunia

Hal itu dikatakan Dani dilakukan BBP secara sengaja dan penyidik menemukan jika BBP berupaya menghilangkan barang bukti dengan menonaktifkan akum media sosial serta membung telepon seluler dan kartunya.

"Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui pembuatan secara pribadi. (BBP) juga sudah melakukan upaya penghapuaan barang bukti yang disebarkan," ucapnya.

BBP yang dijera dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Ia adalah tersangka keempat dalam kasus hoax info tujuh kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos di Tanjung Priok.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio