DREAMERS.ID - Pihak kepolisian telah menangkap tiga terduga pelaku penyebar hoax terkait kasus surat suara yang telah dicoblos di bagian capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Tapi ketiganya tidak ditahan karena sangat koperatif saat dimintai keterangan.
“Fokus dari tim siber ini adalah kreator sama busernya. Kreator ini yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut. Tim buser memiliki tugas (menangkap) yang memviralkan pertama kali ke seluruh akun, ya pemburuan sampai saat ini tim masih terus bekerja,” tuturnya.
Namun hingga kini polisi belum menangkap aktor atau dalang intelektual di balik penyebaran berita bohong tersebut. Padahal, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku pembuat konten termasuk buser yang membuat berita tersebut jadi viral.
“Kreator gimana? Untuk kreator dan buser sudah diidentifikasi, dan sudah dilakukan profiling. Kenapa tidak segera menangkap? Polri tidak mau berspekulasi,” ujar Dedi, Senin (07/1).
Baca juga: Tersebar Hoax Ratu Elizabeth Meninggal Dunia
Selain itu polisi tidak mau terburu-buru menangkap pelaku karena masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti agar memudahkan kerja mereka hingga nantinya sampai tahap pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Kita akan meneliti tentang voice seperti yang disampaikan di medsos. Voice itu akan kita identifikasi, apabila barang bukti sudah kuat baru penyidik tidak akan ragu melakukan penegakan hukum. Polri dalam ini, selalu menggunakan asas praduga tak bersalah,” terang Dedi.
Sementara kembali ke tiga pelaku yang telah ditangkap yang berinisial HY, LS, dan J hanya dimintai keterangan karena ketiganya bukan berperan sebagai pembuat konten.
“Pasal yang di UU ITE itu adalah yang (ditahan) pertama kreator sama buser. Karena kreator ini merupakan aktor intelektual dia membuat ini, kemudian buser ini memiliki tugas lagi dia yang pertama kali menerima kemudian yang pertama kali memviralkan diikuti yang ketiga. Sifatnya hanya meneruskan aja,” pungkasnya.
“(Ketiganya) hanya bisa kita kenakan dia pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan 3 tahun, tidak dilakukan penahanan,” sambungnya via laman IDN Times.
(rei)