Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Mengapa Acungan Dua Jari Anies Baswedan di Konfrenas Gerindra Membuatnya Terancam 3 Tahun Penjara?
19 Desember 2018 14:20 | 1744 hits

DREAMERS.ID - Pose Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra ternyata berbuntut panjang hingga diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Anies Baswedan terlihar menunjukkan dua jari saat berdiri di podium, Senin (17/12) seraya berbicara tentang jasa Prabowo saat maju di Pilgub DKI bersama Sandiaga Uno.

"Dua tahun lalu, kita kumpul di Jakarta, kita mulai sebuah gerakan perubahan. Pesimisme diempaskan ke kita dan alhamdulillah kerja ikhlas, kerja tuntas mengantarkan kita kemenangan di Jakarta," kata Anies.

Hal ini tak pelak menimbulkan pro-kontra. Namun dari segi hukum, kepala daerah aktif yang memang dilarang untuk mendukung salah satu pihak atau berpartisipasi dalam pemilu bisa dipidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.

"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara,"  kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12). "Kan ada pasal 281 dimana mengatakan pajabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan,"


Image source: IDN Times

Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta

Masyarakat bisa saja melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Anies, namun Bawaslu akan memproses laporan terlebih dulu dari beberapa unsur. Seperti kondisi saat Anies melakukan kampanye sedang cuti atau tidak.

"Atau melakukan sebuah tindakan apakah tindakan itu tidak dilakukan di saat menjalankan tugas atau saat sedang kampanye. Apakah ada orang yang diuntungkan atau tidak. Unsur itu harus dilihat satu per satu untuk menentukan apakah terpenuhi pasal 281," papar Fritz. 

Lebih lanjut, meski ada unsur pihak yang diuntungkan dalam kasus semacam ini, Fritz mengatakan pasal 280 itu tidak mengatur adanya sanksi bagi pihak yang diuntungkan dari aksi kampanye kepala daerah.

"Pasal 281 hanya mengatur pejabatnya tidak berpengaruh kepada pasangan calon yang didukung. Karena itu untuk menunjukkan netralitas pejabat saat kampanye berlangsung," ujarnya. 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio