DREAMERS.ID - Ramai kasus banyaknya e-KTP tercecer dan bersifat ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kartu tanda penduduk elektronik itu diperjual belikan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Kepolisian Daerah Metro Jaya pun bergerak cepat menangkap pelaku penjualan blangko e-KTP tersebut.
"Kemarin tanggal 10 Desember 2018 kita sudah menangkap pelakunya di Lampung Inisial NID," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Ditelusuri via laman IDN Times, tersangka NID diketahui adalah anak dari pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Cara kerjanya, ia menjual blangko ilegal tersebut via media online.
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online," terang Argo.Mendapat jeratan pasal berlapis, pihak Polda Metro Jaya kini tengah mendalami motif NID menjual blangko e-KTP tersebut dengan harga Rp 50 ribu per lembar. Di mana ia sudah sempat menyebarkan 10 eksemplar.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Dalam Negeri menampik jika diklaim pengamanan terkait e-KTP lemah. Sebelumnya, ramai diperbincangkan jika sistem pengamanan e-KTP telah jebol karena adanya praktik jual-beli blangko e-KTP di pasaran.
"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
(rei)