DREAMERS.ID - Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disahkan dalam Undang-undang APBN 2019 lewat sidang paripurna di DPR RI, akan naik pada tahun 2019 mendatang. Hanya saja, PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji tersebut pada April 2019.
Melansir Detik, PNS akan mengalami kenaikan gaji 5% dan beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut baru diproses pada Januari 2019. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir.
Baca juga: Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%
Dan menurut Mudzakir, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Yang ntinya kenaikan gaji periode Januari-Maret akan dirapel atau diakumulasikan pada Aprl 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun."Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RUU APBN 2019 beberapa waktu lalu.
Askolani juga pernah menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos yakin gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke 13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5%. "Jadi setahun ke depan itu full segitu anggarannya," ujarnya.
(rei)