Dreamland
>
Berita
>
Article

Tanggapan Polri Mengenai Permintaan Pengacara Ratna Sarumpaet untuk Tidak Ditahan Karena Kooperatif

05 Oktober 2018 18:34 | 3412 hits

DREAMERS.ID - Pada Kamis (4/10) malam polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Pertimbangan polisi mencegah Ratna keluar negeri karena tak bisa dijamin waktu kepulangannya.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, berharap kliennya tidak ditahan karena kooperatif. Polri menegaskan penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik.

“Masalah penahanan itu subyektif pada penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dikutip dari detikcom pada Jumat (5/10).

Setyo menerangkan bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan obyektif dan subyektif yang sudah diatur. Seperti dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti hingga merusak TKP.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya

Namun, pihak Ratna memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. “Itu hak mereka, silahkan mengajukan. Tetapi keputusannya ada pada kasat serse atau kapolres setempat,” ujarnya.

Ratna Sarumpaet sendiri ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran dengan menyebarkan hoax. Ratna dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

http://www.dreamers.id/allsearch-ratna%20sarumpaet

(shy)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio