DREAMERS.ID - Larangan yang mengatur jika para eks koruptor tidak bisa menjadi caleg mengundang banyak kontroversi. Hal ini membuat pemerintah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memutus gugatan PKPU prihal larangan tersebut.
Namun desakan yang diajukan oleh pemerintah tidak bisa dilaksanakan MA karena tersebntur dengan UU. Jubir MA, hakim agung Suhandi, menjelaskan jika pihaknya tidak bisa selesaikan gugatan PKPU terkait larangan eks koruptor tidak memenuhi syarat untuk maju nyaleg karena UU Mahkaman Konstitusi (MK).
Jika gugatan di MK belum selesai maka MA belum bisa melakukan persidangan.
Baca juga: ‘Siap Sayang’ Sampai ‘My Love’, Deretan Chat Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Terkena Kasus Asusila
"Tidak bisa kita selesaikan karena PKPU kan payungnya UU Pemilu dan itu sedang disidangkan di MK. Kalau di MK belum selesai kita tidak bisa sidangkan," ucap Suhadi, Rabu (5/9/2018) mengkutip detikcom.Suhandi juga menjelaskan jika pihaknya tidak mungkin melanggar UU yang sudah ada, dan aturan tersebut diataur dalam UU MK di pasal 55 yang mengatakan, uji materi di Ma wajib dihentikan jika sebuah UU sedang diujimaterikan di MK.
"Intinya kita tidak mungkin melanggar UU yang sudah ada. Itu yang harus kita ikuti," ujarnya.
Suhandi juga mengatakan jika KPU dan pemerintah seharusnya meminta MK untuk menyelesaikan gugatan UU Pemilu terkait hal tersebut.
(fdc)