DREAMERS.ID - Korupsi yang menjerat 41 anggota DPRD Malang kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5.8 Milliar diterima para anggota tersebut sebagai gratifikasi. Hal itu dikatakan langsung pleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dilansir Kompas, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan KPK terkait dugaan suap Rp 700 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono
"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, salah satu yang didalami penyidik KPK adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.Febri kembali mengingatkan kepada para tersangka untuk kooperatif terhadap proses hukum.
"Dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ujarnya.
Sebagai informasi, kata Febri, sebagian dari 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uangnya kepada KPK.
(mdi)