Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Inilah Mahasiswa Tersangka Pembobol 4 Ribu Data dan Kartu Kredit
30 Agustus 2018 10:00 | 1170 hits

DREAMERS.ID - Modus kejahatan pembobolan kartu kredit sempat hangat diperbincangkan, pasalnya jumlah nya hingga empat ribu data dan dana yang kesemuanya milik warga Australia.

Adalah Dedek Saputra Chaniago dan Adhitya Rahman yang merupakan pihak dibalik kejahatan tersebut. Seperti dilansir Okezone, mereka yang berstatus mahasiswa ini melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi SQLi Dumper.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rahmad Wibowo. Dia mengatakan, aplikasi tersebut dapat memiliki data-data email dari pembeli barang online yang menggunakan e-commerce di Australia.

"Pelaku lalu mengirimkan berita atau iklan lewat email. Ketika korban mengklik berita atau iklan itu, maka korban akan diarahkan ke halaman website Paypal palsu yang sudah dibuat tersangka AR," katanya di Gedung Dirtipid cyber Bareskrim, Jalan Jatibaru Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Pembobol Nasabah Kartu Kredit Berhasl Diringkus Polisi

Setelah korban 'ngeklik' Paypal palsu, para pelaku memasukan kode dan data-data korban, agar transaksi menggunakan kartu kredit korban bisa dilakukan.           

"Pelaku meminta untuk memasukkan data-data yang berisi nomor kartu kredit, data diri, foto pribadi, foto kartu kredit depan belakang," ucapnya

Namun aksi yang sudah dilakukan selama dua tahun akhirnya terendus pihak kepolisian. Kasus ini awalnya terungkap dari laporan warga. Setelah dilakukan pengusutan, polisi Australia mengungkap bahwa ada warga New South Wales dan Cairns, Quensland bernisisal SA yang juga warga negara Indonesia menjadi penampung barang pesanan pelaku.

"Belum sampai Indonesia, sudah disita kepolisian Cairns. Namun, karena dia hanya sebagai penerima properti ilegal, maka ancaman hukuman hanya 500 Dolar Australia," tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

(mdi)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio