DREAMERS.ID - Bakal calon Pilpres 2019 sudah mantap diisi oleh dua pasangan, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Namun perjalanan masih panjang, salah satunya mengenai kesehatan dari dua paslon tersebut.
Terkait itu, Seperti dilansir Kumparan, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan serangkaian tes kesehatan atau medical check up untuk pasangan capres dan cawapres hanya dilakukan sekali, dan tidak ada proses banding jika gagal dalam tes di RSPAD.
"Ini salah satu syarat saja untuk menyimpulkan bahwa pasangan capres-cawapres dalam menjalankan tugas selama 5 tahun cakap untuk menjalankan tugas," kata Arief Budiman di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8).
"Pemeriksaan hanya dilakukan satu kali," lanjut dia.
Dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, pasal 29, menjelaskan ada dua kesimpulan yang akan ditetapkan tim dokter dan dituangkan dalam berita acara, yaitu:
a. calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan banding," bunyi ayat 4 pasal 29.
Baca juga: Yang Dinanti, Begini Ucapan Sandiaga Uno Kepada Presiden-Capres Terpilih Jokowi - Ma'ruf
Arief kemudian menyampaikan KPU tidak akan berspekulasi macam-macam terkait hasil kesehatan pasangan calon, termasuk Jokowi dan Ma'ruf yang sudah lebih dulu mengikuti tes."Kita tunggu hasil," ucap Arief Budiman.
Dia menyebut, lantaran banyak tes kesehatan yang diikuti, maka kandidat harus lolos pada seluruh tes tersebut, jika gagal pada satu tes kesehatan maka dianggap tak lolos.
"Seluruh syarat harus terpenuhi secara kumulatif. Kalau dipenuhi semua baru ditetapkan," pungkasnya.
Seluruh syarat tersebut harus lolos. Jika tidak lolos, Capre cawapres bisa diganti. Itu tertuang juga dalam aturan KPU. Peraturan KPU mengurai, kandidat yang tak memenuhi syarat bisa memperbaki dokumen persyaratan, namun karena hasil kesehatan bersifat final (ayat 4 di atas), maka perlu calon pengganti setelah tim dokter menyatakan tak mampu secara jasmani dan rohani menjadi kandidat.
Pasal 24 masih dalam peraturan yang sama menjelaskan:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(mdi)